Bagian Tengah Tidak Ada, Praperadilan Habib Rizieq Sempat Ditunda

Bagian Tengah Tidak Ada, Praperadilan Habib Rizieq Sempat Ditunda
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang beragendakan penyerahan barang bukti, Rabu (6/1), sempat ditunda majelis hakim.

Alamsyah menyebut alasan penundaan karena berita acara pembuktian yang diserahkan termohon Polda Metro Jaya hanya halaman depan dan terakhir.

Sedangkan bagian atau halaman tengah yang berisikan keterangan saksi ahli dan keterangan saksi aslinya tidak diikutsertakan.

"Dari pihak termohon itu, berita acara tadi yang dibuktikan halaman depan dengan halaman terakhir, yang di tengah tidak diikutsertakan," ungkapnya kepada wartawan di depan pintu ruangan sidang, Rabu (6/1).

Karena berita acara termohon ditolak, tim kuasa hukum Habib Rizieq pun merasa keberatan atas ketidaklengkapan berkas yang diserahkan itu.

Sebab, Alamsyah menyebut ketidaklengkapan berkas itu membuat sidang ditunda.

"Kami keberatan, ditolak hakim. karena BAP ahli maupun BAP saksi-saksi keterangan aslinya itu di dalam tidak diikutsertakan. Jadi pending," katanya.

Adapun, sejumlah barang bukti yang ditolak majelis hakim di antaranya, T4-T8. Kemudian, T15-T52 (berita acara para saksi). Selanjutnya, T156-T163 dan T190. "Ada puluhan bukti," ujarnya.

Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab menjelaskan mengapa sidang sempat ditunda majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News