Bagikan KJP, Bank DKI Dituding Kampanyekan Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Pasangan Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat diminta agar tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan memenangkan putaran dua Pilgub DKI 2017.
Hal itu dikatakan, Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno, M Taufik soal petahana telah melakukan pelanggaran dengan membagikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh Bank DKI.
Taufik mengungkapkan timnya sudah mengklarifikasi pembagian KJP pada pekan lalu. Menurut Taufik, pembagian KJP tersebut tidak sesuai dengan azas Pilkada, jujur, adil dan transparan.
"Menurut saya ada etika lah. Apalagi kemarin KJP itu pencairan dikumpulkan hari Minggu. Saya telepon Walikota Jakarta Selatan, ternyata itu Bank DKI," kata Taufik di Posko Pemenangan Anies Sandi, Jalan Cicurug nomor 6, Menteng, Jakarta, Selasa (28/2).
Menurutnya, pembagian KJP tersebut melanggar aturan Pilkada dan aturan perbankan.
"Biasanya KJP di sekolah, ini di kantor wali kota. Mana ada bank buka hari Minggu, adanya di mal, BCA saja setengah hari. Bank DKI jangan terlibat lah. Setop melakukan sesuatu yang melanggar aturan," katanya.
Karena itu, Taufik mengaku akan melaporkan tindakan bank DKI ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita akan surati Bank DKI langsung hari ini. Tembusan Bank Indonesia dan OJK," katanya.
Pasangan Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat diminta agar tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan memenangkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Bank DKI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan