Bagikan Mie Instan Jelang Coblosan, Dituntut Tiga Tahun
jpnn.com, SERANG - Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat dan Afrizal Nur alias Rizal, dua warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti melakukan politik uang dengan modus pembagian mie instan jelang pemungutan suara Pilgub Banten 2017.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dasriawati tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Menuntut terdakwa Hidayat Wijaya Adipura dan Afrizal Nur dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara,” ujar jaksa Andri Saputra dalam sidang perkara tersebut hari ini di Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/3).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemeinta yang ingin menciptakan proses Pilakada berjalan jujur dan adil. Sedangkan hal yang meringakan yaitu terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya. (Bayu)
Hidayat Wijaya Adipura alias Dayat dan Afrizal Nur alias Rizal, dua warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dituntut penjara selama tiga tahun oleh
Redaktur & Reporter : Adil
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan