Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar

Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar
Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

Presiden Jokowi tak lupa mengingatkan bahwa ia akan terus mengawasi jalannya perhutanan sosial yang direncanakan mencapai target 4,3 juta hektare.

“Nanti kita akan cek lagi. Semakin itu produktif, semakin itu menghasilkan, bapak ibu akan kita siapkan lagi untuk diberikan tambahan lagi. Tadi di depan janjian, kalau ternyata tidak produktif, ditelantarkan, maka izin akan dicabut,” kata Presiden Jokowi.

Untuk membantu masyarakat mengembangkan usahanya, pemerintah juga memberikan kemudahan pinjaman dari sejumlah bank melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

“KUR itu bunganya 9 persen tahun ini dan tahun depan 7 persen itu per tahun ya. Kalau 9 persen per tahun itu berarti tidak ada 1 persen per bulan. Kalau kerja benar ya enteng, kalau kerja tidak benar maka pinjaman akan berat,” ujar Presiden.

Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu IkrarPresiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial di Madiun, Jawa Timur. Foto: Humas for JPNN.com

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, dari putaran pertama yang dihadiri Presiden Jokowi, telah diserahkan SK program Perhutanan Sosial kepada 22 kelompok/gabungan kelompok pada 10 kabupaten.

“Total yang dibagikan kepada rakyat seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK di 10 Kabupaten,'' jelas Menteri Siti.

Direncanakan hingga akhir tahun ini akan mencapai 30 Kabupaten, yang akan ditinjau langsung oleh Presiden Jokowi. Adapun kesempatan berikutnya mencakup Kabupaten Sumedang, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Indramayu, Sukabumi, Blora, Pati, dan Banjarnegara. Dilanjutkan Brebes, Tegal, kendal, Grobogan, Blitar, Banyuwangi , Bojonegoro, Malang dan Bondowoso.

Presiden Jokowi berpesan sekaligus mengikat janji para petani untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah dipinjamkan negara dengan sebaik-baiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News