Bagir Manan Akhirnya Dipensiun
Rabu, 08 Oktober 2008 – 17:56 WIB
Ditempat yang sama, anggota Komisi III DPR Eva KSundari dari F-PDIP menyatakan, sebaiknya revisi UU MA menyangkut perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi berusia 70 tahun dipikirkan dengan masak-masak, karena biaya politik dan sosial untuk pembahasan revisi UU MA itu terbilang mahal dan jangan sampai jadi mubazir hanya untuk kepentingan perorangan saja.
Baca Juga:
"Jangan sampai UU dikalahkan oleh sabda pemerintah. Kalau masalah prinsip kami tidak bisa kooperatif, indikasi percepatan disini telah menyalahi prosedur. Dan ini bisa diuji formalkan nantinya. Kami banyak melihat kejanggalan dalam hal ini. Jadi ongkos politik atau sosial yang mahal ini jangan sampai hanya untuk membela kepentingan perorangan saja," kata Eva.
Dijelaskannya, argumen tentang pembahasan usia dalam revisi UU MA sangatlah tidak relevan jika dibandingkan dengan peningkatan mutu sistem peradilan saat ini. Karena untuk usia pensiun itu sudah diatur dan sesuai dengan tanggal lahir, jadi kata Eva, kalau ada argumen akan menyelesaikan sampai akhir bulan hal itu hanya mengada-ada dan tendesius.
"Seharusnya orang yang akan pensiun itu enam bulan sebelumnya harus mengajukan surat pengundurun diri, jadi jangan sampai UU dikalahkan dengan sabda pemerintah," ujar Eva.
JAKARTA - Perjuangan Bagir Manan untuk memperpanjang usia pensiunnya kandas sudah. Pasalnya, RUU MA yang akan dipergunakan pijakan bagi Bagir untuk
BERITA TERKAIT
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar