Bagir Manan Akhirnya Dipensiun
Rabu, 08 Oktober 2008 – 17:56 WIB
Sebagai yang sudah diberitakan, revisi UU MA belum disahkan oleh DPR, karena terganjal pro-kontra masa pensiun hakim agung dari 67 tahun menjadi 70 tahun. Hal ini menimbulkan polemik, terkait masa jabatan Bagir Manan yang kemungkinan bisa menduduki lagi jabatan ketua MA.
Saat ini, dengan belum disahkannnya RUU MA, maka posisi Ketua MA dijabat dua Wakil Ketua MA dan sembilan Ketua Muda MA. (Fas)
JAKARTA - Perjuangan Bagir Manan untuk memperpanjang usia pensiunnya kandas sudah. Pasalnya, RUU MA yang akan dipergunakan pijakan bagi Bagir untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar