Bagir Manan: Dulu MK Minta Tangani Sengketa Pilkada

Bagir Manan: Dulu MK Minta Tangani Sengketa Pilkada
Bagir Manan: Dulu MK Minta Tangani Sengketa Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan berpindahnya penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari MA ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lantaran MA tak becus mengurusinya.

Hal ini dikatakan Bagir Manan menyikapi dorongan berbagai pihak agar penanganan sengketa Pilkada dikembalikan ke MA. Sekaligus, dia meluruskan adanya anggapan yang menyebutkan bahwa terjadinya penanganan Pilkada dari MA ke MK karena sengketa Pilkada di Depok.

"Itu yang mau saya jelaskan. Saya luruskan bahwa anggapan itu keliru besar seolah-olah dipindahkannya sengketa pilkada dari MA ke MK itu karena peristiwa di Depok," kata Bagir Manan di komplek Parlemen, Jumat (4/10).

Peristiwa Depok yang dimaksud merujuk pada sengketa Pilkada Depok tahun 2010 lalu. Saat itu MA mengabulkan gugatan DPC Partai Hanura Kota Depok atas Komisi Pemilihan Umum Kota Depok soal dukungan ganda. Dengan putusan MA tersebut, KPU harus mencabut surat keputusan penetapan yang menenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad.

Di sisi lain, MK memutus permohonan pemohon pasangan Badrul Kamal - Agus Supriyanto tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Meski ada beberapa yang dapat dibuktikan, namun bukti itu tidak signifikan karena tidak berkaitan dengan proses Pilkada.

Nah, yang benar itu, lanjut Bagir Manan, pemindahan penanganan sengketa Pilkada dari MA ke MK itu karena MK-lah yang meminta kepada MA dan permintaan itu diberikan.

"Itu melalui rapat resmi Ketua MA, Ketua MK dengan anggota-anggota yang lain dengan resmi meminta ke MA, 'Serahkanlah kepada kami', seperti itu kalimatnya," jelas Bagir Manan.

Saat ditanya apakah pemindahan kewenangan itu atas persetujuan Komisi III DPR, Bagir menjawab tidak. Namun dalam prosesnya, penyerahan sengketa Pilkada dari MA ke MK saat itu dilakukan melalui perubahan Undang-undang.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menyatakan berpindahnya penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari MA ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News