Bagir Manan: Pajak Alat Berat Tidak Pas
Kamis, 15 Maret 2012 – 17:58 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah di gedung MK Jakarta, Kamis (15/3). Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Sementara, saksi pemohon, Cahyono Imawan yang juga Ketua Umum Assosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) mengatakan UU seharusnya dibuat dan berlaku untuk semua sektor dan semua masyarakat. Namun, dalam praktiknya, UU Pajak Daerah hanya menarik pajak pada alat-alat berat yang bekerja di sektor pertambangan dan kehutanan semata, dan tidak pada alat-alat berat yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, pertanian, industri, dan lainnya.
Bagir Manan menilai pengenakan pajak alat berat kurang pas. Sebab, ada alat berat yang hanya beroperasi di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik. Kalau ditarik pajak lagi, maka dari sisi keadilan itu memberatkan pengusaha.
Baca Juga:
“Berdasarkan perbincangan dengan pemohon, sebenarnya mereka tidak keberatan membayar pajak asal tidak dicari-cari jenis pajaknya. Alat berat itu seharusnya tidak ditarik pajak, sepanjang pajak itu adil dan tidak berlipat,” kata Bagir Manan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah di gedung MK Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi