Bagir Manan: Pajak Alat Berat Tidak Pas
Kamis, 15 Maret 2012 – 17:58 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah di gedung MK Jakarta, Kamis (15/3). Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Sementara, saksi pemohon, Cahyono Imawan yang juga Ketua Umum Assosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) mengatakan UU seharusnya dibuat dan berlaku untuk semua sektor dan semua masyarakat. Namun, dalam praktiknya, UU Pajak Daerah hanya menarik pajak pada alat-alat berat yang bekerja di sektor pertambangan dan kehutanan semata, dan tidak pada alat-alat berat yang bekerja di sektor konstruksi, perkebunan, pertanian, industri, dan lainnya.
Bagir Manan menilai pengenakan pajak alat berat kurang pas. Sebab, ada alat berat yang hanya beroperasi di areal persawahan, perkebunan, maupun pabrik. Kalau ditarik pajak lagi, maka dari sisi keadilan itu memberatkan pengusaha.
Baca Juga:
“Berdasarkan perbincangan dengan pemohon, sebenarnya mereka tidak keberatan membayar pajak asal tidak dicari-cari jenis pajaknya. Alat berat itu seharusnya tidak ditarik pajak, sepanjang pajak itu adil dan tidak berlipat,” kata Bagir Manan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah di gedung MK Jakarta,
BERITA TERKAIT
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri