Bagir Manan: Pajak Alat Berat Tidak Pas

Bagir Manan: Pajak Alat Berat Tidak Pas
Bagir Manan: Pajak Alat Berat Tidak Pas
Selain itu, pajak-pajak alat berat ini juga tidak diberlakukan oleh seluruh daerah, tapi hanya di sebagian daerah saja, seperti daerah yang memiliki areal pertambangan yang luas seperti di Kalimantan.

“Jadi, dari sisi keadilan, jenis alat berat yang ditarik pajak itu juga nggak jelas kriterianya. Pengalaman anggota kami juga, tidak semua daerah memungut pajak alat-alat berat ini,” kata Cahyono Imawan.

Dijelaskan, sesungguhnya seluruh anggota Aspindo yang juga pengusaha jasa pertambangan yang memiliki alat-alat berat tidak berkeberatan untuk membayar pajak. Terbukti, anggota-anggota Aspindo telah mendapatkan predikat sebagai wajib pajak patuh dari Direktor Pajak. Bahkan, dari setiap hasil kegiatan jasa yang dilakukan, setiap pengusaha juga sudah membayarkan pajak, mulai dari PPN, PPH, dan lainnya.

“Kami merasa bahwa alat berat itu bukan kendaraan bermotor sehingga pajaknya tidak bisa dikenakan seperti kendaraan bermotor. Perlu kami sampaikan, kami pengusaha di Aspindo tidak berkeberatan membayar pajak, sebagai warga negara, kami sadar bahwa kami harus bayar pajak, dan anggota-anggota kami adalah pembayar pajak semua, namun harus jelas aturan perundang-undangannya,” katanya.

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah di gedung MK Jakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News