Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada

Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada. Foto: dok Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada dengan penyelenggaran pemilihan

Dari jumlah tersebut, 86 perkara telah diputus oleh Bawaslu.

“Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat,” kata Bagja dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Pilkada Indonesia 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, dikutip pada Jumat (22/11).

Dia menjabarkan 86 permohonan sengketa diregister untuk ditindaklanjuti, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.

Bagja mengatakan dari 86 permohonan yang diregister menghasilkan beberapa putusan, yaitu 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya serta 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.

Bagja menjelaskan alur sengketa antara peserta dan penyelenggara, prinsip penyelesaian sengketa antar-peserta, serta pendekatan musyawarah dalam menangani sengketa antarpeserta.

“Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing,” jelas Bagja.

Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bagja menyebutkan Bawaslu juga menangani 19 permohonan sengketa antar peserta pemilihan yang telah diterima dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan di daerah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News