Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada

Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada. Foto: dok Bawaslu

Semua perkara itu, katanya, diselesaikan melalui musyawarah, dengan hasil seluruh pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama.

Dia menegaskan prinsip yang dipegang Bawaslu dalam penyelesaian sengketa adalah transparansi, keadilan, dan netralitas.

“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara,” tuturnya.

Pada akhir paparannya, dia juga menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.

“Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” tutup Bagja. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News