Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini

Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR

”Kalau MPR yang dulu cuma rekomendasai saja satu lembar. Kalau ini nanti ada bukunya, ada barangnya gitu,” tambah ketua umum PAN itu.

Sedangkan bila ternyata amandemen itu tidak disetujui, maka bahan yang dibuat oleh PAH itu akan diserahkan kepada MPR tahun berikutnya. Tapi, menurut Zulkifli tahun ini sudah ada perkembangan yang signifikan. Lantaran sudah ada PAH yang disahkan dalam sidang paripurna. ”Ya paling tidak harus sebelum masa sidang ini selesai,” tergas dia.

Selain itu, Zulkifli juga memastikan bahwa kinerja PAH itu tidak akan melebar ke isu-isu lain terkait amandemen. Lantaran sudah ada batasan sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur secara teknis amandemen tersebut. Mulai dari jumlah pengusul amandemen, persetujuan amandemen, hingga jumlah peserta sidang putusan amandemen UUD 1945.

”Karena ada pasal 37, kalau mau melebar tidak boleh. Mengulang lagi dari awal gitu lho. Proses dari awal itu bisa bertahun-tahun,” ungkap dia.

Sementara itu, dalam sarasehan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan sejauh ini setelah Indonesia merdeka sudah ada empat konstitusi yang dijalankan. Yakni UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950, dan kembali ke UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pun tercatat sudah empat kali

”Jadi hal ini memberikan kita suatu pengertian bahwa konstitusi sesuatu yang dinamis dan hidup. Yang tentu harus menyesuaikan terhadap kemajuan dan perkembangan bangsa ini,” kata JK.

Dia menyebut negara lain seperti Amerika Serikat juga sudah berulangkali melakukan amandemen. Tercatat sudah 27 kali amandemen. Sedangkan India tercatat 50 kali. Sementara Thailand tiap lima tahun berubah konstitusinya.

”Kita bersyukur kita tidak seperti itu. Kita menyesuaikan konstitusi kita apabila hal-hal yang tentu penting untuk kita sesuaikan untuk kemajuan bangsa ini,” jelas JK. (jun)


PAH Ad Hoc perumusan Amandemen UUD 1945 secara khusus akan membahas tentang pokok-pokok GBHN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News