Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebab, kata dia, delik pidana yang menjerat Habib Bahar yaitu saat ulama kelahiran Sulawesi Utara itu berbicara tentang adanya peristiwa penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50.
"Penetapan status tersangka HBS yang didasarkan pada delik berita bohong dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sangat lemah," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (6/1).
Pria yang juga berstatus pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa delik yang menyeret Habib Bahar sebenarnya sudah viral di pemberitaan.
Habib Bahar dalam sebuah ceramahnya, kata Abdul Chair, hanya mengulang kembali pemberitaan tentang penganiayaan kepada enam laskar FPI dalam kejadian KM 50.
Toh, kata dia, keluarga korban pernah menyampaikan temuan bekas penganiayaan pada tubuh korban peristiwa KM 50 dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI.
"Di sini dipertanyakan, di mana letak kebohongannya?" katanya.
Abdul Chair melanjutkan, lemahnya penetapan tersangka ke Habib Bahar bisa dilihat dari temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI TP3.
Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menilai lemah penetapan tersangka kepada Habib Bahar. Dirinya menyampaikan beberapa alasan. Simak selengkapnya di sini.
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka