Bahar Smith: Saya Berterima Kasih kepada Jaksa

jpnn.com, BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).
Sedangkan terdakwa Bahar Smith mendengarkan tuntutan itu secara virtual.
JPU menyampaikan bahwa Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara, dakwaan primer Pasal 170 dinilai tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
Hal yang meringankan tuntutan adalah Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Bahar Smith menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor