Baharkam Polri Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Lakukan Illegal Fishing di Natuna Utara
Kamis, 26 Oktober 2023 – 00:06 WIB
Dia menyebutkan kapal tersebut ternyata sudah 15 tahun beraksi di perairan Indonesia sampai akhirnya berhasil ditangkap.
Selama itu, mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti nama atau kode AIS, memakai nama Indonesia pada saat melakukan penangkapan ikan.
"Dari kegiatan illegal fishing itu, kerugian negara mencapai Rp 288 miliar, dihitung dari 15 tahun mereka beroperasi," katanya.
Untuk barang bukti berupa dua kapal ikan serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. (antara/jpnn)
Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua kapal asing asal Vietnam yang kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Natuna Utara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Nelayan yang Tenggelam di Muara Cikaso Belum Ditemukan
- Meriahkan HUT RI, Nippon Paint Warnai 5.124 Kapal Nelayan di Seluruh Indonesia
- Nippon Paint Gelar Kompetisi Menghias Kapal Nelayan Lewat Program CSR Maritim