Baharuddin Bantah Terima Uang
Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:06 WIB
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia senilai Rp 250 juta, seperti yang dituduhkan Hamka Yamdhu. Meski begitu, politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai staf Badan Pemeriksa Keuangan ini, tak membantah pernah menerima sesuatu saat menjadi anggota DPR. Apakah salah satunya uang BI, Baharuddin mengaku tak ingat lagi. Pernyataan itu dikemukan Baharuddin selepas diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK. Selain dia, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, 3 politisi Golkar yang juga mantan anggota Komisi IX DPR RI yakni TM Nurlif, Abdul Hafis Zawawi, dan Abdullah Zaini juga dipanggil. Keempatnya ditanya penyidik apakah akan mengubah keterangan yang pernah dikemukakan.
"Apa yang perlu saya kembalikan, memang nggak terima apa-apa. Waktu kejadian kan saya di Badan Legislatif merumuskan revisi Undang-undang Dasar," sebutnya. Karena itulah, Baharuddin mengaku tak terlalu intens mengikuti pembahasan revisi UU BI. Walau begitu, Baharuddin tak berniat memperkarakan Hamka atas pernyataanya itu. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis