Baharuddin Bantah Terima Uang

Baharuddin Bantah Terima Uang
Baharuddin Aritonang memberi keterangan kepada wartawan di KPK. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia senilai  Rp 250 juta, seperti yang dituduhkan Hamka Yamdhu. Meski begitu, politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai staf Badan Pemeriksa Keuangan ini, tak membantah pernah menerima sesuatu saat menjadi anggota DPR. Apakah salah satunya uang BI, Baharuddin mengaku tak ingat lagi.

Pernyataan itu dikemukan Baharuddin selepas diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK. Selain dia, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, 3 politisi Golkar yang juga mantan anggota Komisi IX DPR RI yakni TM Nurlif,  Abdul Hafis Zawawi, dan Abdullah Zaini juga dipanggil. Keempatnya ditanya penyidik apakah akan mengubah keterangan yang pernah dikemukakan.

"Apa yang perlu saya kembalikan, memang nggak terima apa-apa. Waktu kejadian kan saya di Badan Legislatif merumuskan revisi Undang-undang Dasar," sebutnya. Karena itulah, Baharuddin mengaku tak terlalu intens mengikuti pembahasan revisi UU BI. Walau begitu, Baharuddin tak berniat memperkarakan Hamka atas pernyataanya itu. (pra)

Berita Selanjutnya:
Putusan MK Tak Berlaku Surut

JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News