Baharuddin Bantah Terima Uang
Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:06 WIB

Baharuddin Aritonang memberi keterangan kepada wartawan di KPK. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia senilai Rp 250 juta, seperti yang dituduhkan Hamka Yamdhu. Meski begitu, politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai staf Badan Pemeriksa Keuangan ini, tak membantah pernah menerima sesuatu saat menjadi anggota DPR. Apakah salah satunya uang BI, Baharuddin mengaku tak ingat lagi. Pernyataan itu dikemukan Baharuddin selepas diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK. Selain dia, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, 3 politisi Golkar yang juga mantan anggota Komisi IX DPR RI yakni TM Nurlif, Abdul Hafis Zawawi, dan Abdullah Zaini juga dipanggil. Keempatnya ditanya penyidik apakah akan mengubah keterangan yang pernah dikemukakan.
"Apa yang perlu saya kembalikan, memang nggak terima apa-apa. Waktu kejadian kan saya di Badan Legislatif merumuskan revisi Undang-undang Dasar," sebutnya. Karena itulah, Baharuddin mengaku tak terlalu intens mengikuti pembahasan revisi UU BI. Walau begitu, Baharuddin tak berniat memperkarakan Hamka atas pernyataanya itu. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia