Bahas Anggaran E-KTP, Irman Marah ke Pejabat Kemenkeu

Bahas Anggaran E-KTP, Irman Marah ke Pejabat Kemenkeu
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Dia sampaikan, 'jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya'," kata Sambas.

Padahal, Sambas mengaku tidak punya maksud lain selain mencoba bertanya mengapa persiapan lelang tidak lakukan Desember. "Saya mohon maaf jika jawaban saya salah," katanya.

Menurut Sambas, pertanyaan itu didasari karena ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan setelah penetapan pagu anggaran, maka lelang harus sudah dimulai.

Pagu ditetapkan sekitar November 2010, sehingga proses lelangnya bisa ditetapkan pada Desember. Tapi tanda tangan kontrak itu harus setelah DIPA diterima.
Sambas pun langsung menutup telepon mengingat Irman sudah mulai marah kepadanya.

"Setelah itu saya tutup telepon karena khawatir Irman dalam keadaan sibuk, dan saat itu dengan (nada) kata-kata yang sangat tinggi," ujarnya.

Kemendagri akhirnya mengajukan penambahan anggaran kepada kemenkeu Rp 1,045 triliun untuk menyelesaikan pengadaan 65.340.367 keping blangko e-KTP yang belum rampung.

"Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," ujar Sambas. (boy/jpnn)

 

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sempat marah kepada bekas Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News