Bahas Bendera Aceh, Pusat Pastikan tak Ada Bargaining Politik
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan tidak akan memberikan ruang bagi dilakukannya bargaining politik terkait pembahasan lanjutan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam pertemuan lanjutan kedua pihak yang akan dilakukan pekan ini, pemerintah pusat akan meminta materi klarifikasi terhadap poin-poin yang dikoreksi pusat, terkait bendera Aceh.
"Karena belum selesai klarifikasi itu. Itu nanti yang akan kita bahas dalam pertemuan," ujar Zudan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (14/4).
Dipastikan, pertemuan hanya membahas soal bendera, tidak bersamaan dengan pebahasan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. Seperti diketahui, pembahasan RPP ini masih alot terkait persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Terutama terkait pembagian hasil pengelolaan minyak lepas pantai di atas 12 mil.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, soal batas kewenangan wilayah laut ini belum tercapai kesepakatan.
"Persoalan batas itu di Undang-Undang (Nomor 32 Tahun 2004) tidak memungkinkan lebih dari 12 mil, tetapi mereka minta lebih. MoU Helsinki juga menyebutkan kalau laut teritorial itu di sekitar Aceh, berarti ya 12 mil," ujar Djohermansyah Djohan.
Sementara, soal Bendera Aceh, Zudan Arief mengatakan, dalam Qanun tersebut Pemerintah NAD ingin menggunakan simbol bulan, bintang, dan garis hitam dengan warna dasar merah pada bendera daerah, yang menyerupai bendera GAM.
"Kalau, misalnya, garis hitam dihilangkan tidak masalah karena sudah tidak seperti bendera GAM," kata Zudan.
JAKARTA - Pemerintah pusat memastikan tidak akan memberikan ruang bagi dilakukannya bargaining politik terkait pembahasan lanjutan Qanun Nomor
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan