Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu

Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu
Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu
Misbakhun disangka telah melakukan pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan dengan modus penggunaan fasilitas kredit perdagangan atau letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century senilai USD 22,5 juta atau Rp 210 miliar. Misbakhun sendiri kini sudah ditahan Bareskrim. (pra/jpnn)

JAKARTA- Tim Penyelidik KPK akan menggelar pertemuan dengan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk membicarakan kasus pencairan dana talangan R


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News