Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu
Jumat, 14 Mei 2010 – 20:19 WIB
Misbakhun disangka telah melakukan pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan dengan modus penggunaan fasilitas kredit perdagangan atau letter of credit (L/C) fiktif dari Bank Century senilai USD 22,5 juta atau Rp 210 miliar. Misbakhun sendiri kini sudah ditahan Bareskrim. (pra/jpnn)
JAKARTA- Tim Penyelidik KPK akan menggelar pertemuan dengan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk membicarakan kasus pencairan dana talangan R
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut