Bahas Fatwa MUI soal Ahok, Pejabat Bareskrim Temui KH Ma'ruf Amin

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengirim salah satu pejabatnya untuk menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Tujuannya adalah untuk menemui Ketua Umum MUI KH Ma’rif Amin terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Menurut anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Abdul Chair Ramadhan, pejabat Bareskrim yang menemui KH Ma’fur Amin adalah Brigjen (Pol) Agus Andrianto selaku direktur tindak pidana umum di institusi bergengsi Polri itu.
"Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI mengenai kasus Ahok (sebutan Basuki Tjahaja Purnama)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, Bareskrim Polri perlu meminta pendapat Kiai Ma’ruf tekait fatwa MUI soal penyebutan Surat Almaidah ayat 51 oleh Ahok. Sebab, MUI memang mengeluarkan pendapat yang menyebut Ahok telah menghina ulama dan umat Islam terkait penyebutan Almaidah ayat 51.
"Mengklarifikasi substansi baik formal, maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut terkait penodaan atau penghinaan atas Alquran dan terhadap para ulama dan umat Islam," bebernya.
Ramadhan menegaskan, keterangan Kiai Ma'ruf Amin hanya berfokus pada fatwa MUI. Karenanya, Kiai Ma’ruf meminta polisi yang mendatangi MUI.
"Pertimbangan praktis dari pihak MUI, KH Ma'ruf sudah sepuh. Usianya sudah 74 tahun," tandas dia.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri mengirim salah satu pejabatnya untuk menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela