Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
Mereka menilai perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Bambang Hero Saharjo menunjukkan deviasi besar.
Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan seharusnya hanya 9.720 hektare, bukan 170.363 hektare seperti yang diklaim sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas PERPAT.
PERPAT melalui suratnya meminta Komisi III DPR RI untuk:
1. Menggelar RDP guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus megakorupsi tata niaga timah.
2. Mengundang Kejaksaan Agung RI, BPK, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan klarifikasi.
3. Memvalidasi hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan mengalami deviasi besar.
4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi akibat kesalahan persepsi hukum yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian perhitungan kerugian.
DPD PERPAT resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan