Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP

Mereka menilai perhitungan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Bambang Hero Saharjo menunjukkan deviasi besar.
Berdasarkan data produksi timah selama 2015–2022, luas tambang yang diperlukan seharusnya hanya 9.720 hektare, bukan 170.363 hektare seperti yang diklaim sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan dalam data yang diajukan. Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang, geologi, dan pihak terkait lainnya,” tegas PERPAT.
PERPAT melalui suratnya meminta Komisi III DPR RI untuk:
1. Menggelar RDP guna mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus megakorupsi tata niaga timah.
2. Mengundang Kejaksaan Agung RI, BPK, BPKP, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan klarifikasi.
3. Memvalidasi hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan mengalami deviasi besar.
4. Menjamin tidak adanya kriminalisasi akibat kesalahan persepsi hukum yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian perhitungan kerugian.
DPD PERPAT resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Simak Penjelasan Hakim
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini