Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:00 WIB
“RDP ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menciptakan keadilan bersama sesuai dengan amanat undang-undang,” tulis PERPAT.(mcr8/jpnn)
DPD PERPAT resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 triliun
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan