Bahas Nasib Guru Honorer & Nakes, MenPAN-RB Azwar Anas Bakal Bertemu 2 Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meniadakan honorer pada 2023, langsung disikapi Azwar Anas.
Sejak dilantik pada Rabu, 7 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas bergerak cepat menuntaskan agenda penyelesaian honorer.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini sudah memahami bagaimana masalah honorer.
Menurut dia perlu inovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah ini tidak berkepanjangan.
Dia menyebutkan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk meniadakan honorer pada 28 November 2023 menjadi pelecutnya mencari skema terbaik untuk menuntaskan tenaga non-ASN. Penyelesaiannya tentu secara bertahap, sesuai kekuatan anggaran.
Khusus membahas nasib guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes), MenPAN-RB Azwar Anas akan segera bertemu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Diharapkan dengan pertemuan tersebut akan diperoleh formula penuntasan masalah guru honorer dan nakes.
"Tenaga honorer memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).
Dia menambahkan diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer K2 maupun non-K2.
MenPAN-RB Azwar Anas akan bertemu dua menteri untuk membahas penyelesaian masalah guru honorer dan nakes
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?