Bahas Nenek Asyani, Menteri Siti akan “Rayu†Jaksa Agung Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya turut menyoroti kasus yang menimpa Nenek Asyani dengan Perhutani di Situbondo. Prihatin atas kasus ini Siti pun menemui Jaksa Agung HM. Prasetyo.
"Kami mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Kemarin dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," ujar Siti melalui keterangan pers pada wartawan, Jakarta, Sabtu, (14/3).
Selain itu, Menhut juga meminta pihak Perhutani untuk mempertimbangkan agar Nenek Asyani menjadi tahanan luar. Siti yakin Nenek Asyani tidak mungkin melarikan diri jika menjadi tahanan luar.
"Dengan mempertimbangkan usia nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani," sambungnya.
Bersama Jaksa Agung, kata Siti, ia akan terus mengikuti perkembanganproses dan putusan yang adil untuk Nenek Asyani.
Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya turut menyoroti kasus yang menimpa Nenek Asyani dengan Perhutani di Situbondo. Prihatin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen