Bahas Nenek Asyani, Menteri Siti akan “Rayu†Jaksa Agung Soal Ini

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya turut menyoroti kasus yang menimpa Nenek Asyani dengan Perhutani di Situbondo. Prihatin atas kasus ini Siti pun menemui Jaksa Agung HM. Prasetyo.
"Kami mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Kemarin dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya," ujar Siti melalui keterangan pers pada wartawan, Jakarta, Sabtu, (14/3).
Selain itu, Menhut juga meminta pihak Perhutani untuk mempertimbangkan agar Nenek Asyani menjadi tahanan luar. Siti yakin Nenek Asyani tidak mungkin melarikan diri jika menjadi tahanan luar.
"Dengan mempertimbangkan usia nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani," sambungnya.
Bersama Jaksa Agung, kata Siti, ia akan terus mengikuti perkembanganproses dan putusan yang adil untuk Nenek Asyani.
Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Si nenek renta itu didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tentang BB kayu jati itu, dalam dakwaan JPU, disebutkan ada 38 sirap. Namun, jumlah sebanyak itu disanggah Asyani. Dia tidak mengakui BB yang disampaikan JPU tersebut dengan alasan kayu jati itu tidak sama dengan BB yang didakwakan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya turut menyoroti kasus yang menimpa Nenek Asyani dengan Perhutani di Situbondo. Prihatin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi