Bahas Newmont, DPR-Menkeu Deadlock
Jumat, 27 Mei 2011 – 09:05 WIB
JAKARTA - Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, di gedung DPR, senayan Jakarta, Kamis (26/5) malam, akhirnya deadlock. Dalam penjelasannya Menkeu menyatakan bahwa pembelian saham tersebut telah sesuai Undang-undang (UU). Namun hampir semua anggota komisi bersikukuh telah terjadi pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena dana PIP hanya untuk infrastruktur.
Pemicu deadlock, karena masih ngototnya Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hingga menimbulkan kemarahan kalangan anggota DPR. Raker akhirnya menjadi ajang kritikan tajam terhadap sikap Menkeu itu.
Baca Juga:
"Karena kondisi tidak kondusif lagi, rapat ditutup dan akan dilanjutkan satu minggu lagi dengan catatan Pemerintah harus meminta persetujuan DPR untuk membeli saham Newmont. Jika tidak DPR akan mendesak BPK melakukan audit investigasi terhadap proses divestasi tujuh persen saham Newmont," kata Harry Azhar, menutup rapat.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis, di gedung
BERITA TERKAIT
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini