Bahas Penyadapan Australia, Raker Digelar Tertutup

jpnn.com - JAKARTA - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menkominfo , BIN, Mensesneg, dan Kepala Lembaga Sandi Negara, Kapolri terkait penyadapan oleh Australia Cs, Kamis (28/11)digelar tertutup.
Hal ini setelah Pimpinan Komisi I Mahfuz Sidik mengajukan opsi kepada peserta raker soal sifat rapat tersebut apakah terbuka atau tertutup untuk media.
Yahya Sacawiria dari Fraksi Demokrat sempat interupsi menanyakan bagian mana dari rapat tersebut yang tertutup maupun terbuka bagi publik. "Sebiknya diperjelas mana bagian yang terbuka dan mana bagian tertutup," katanya.
Setelah masing-masing pihak menyampaikan pendapat, bahwa ada rapat yang tertutup dan ada yang terbuka, Menhan Purnomo Yusgiantoro mengatakan setuju.‪
"Kami setuju pada akhir sidang kesimpulan rapat ini dilakukan terbuka. Tapi kami minta nanti dilakukan press conference bersama, ini untuk menunjukan kesatuan eksekutif dan legislatif.‬," jelas Purnomo.
‪‪Akhirnya Ketua Komisi I Mahfuz Sidik memutuskan pada akhir rapat saat pembacaan kesimpulan, Raker akan dibuka untuk media. Kemudian usai Raker akan digelar konferensi pers bersama.
"Kami persilakan media untuk meninggalkan ruang rapat. Rapat kami skors 2 menit.," tandas Mahfuz Sidik dalam Raker yang juga dihadiir Menlu Marty Natalegawa, Kapolri Jenderal Sutarman, Lemsaneg, dan Kepala BIN. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menkominfo , BIN, Mensesneg, dan Kepala Lembaga Sandi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rosan Sebut IHSG Menunjukkan Tren Positif Setelah Pengumuman Struktur Danantara
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Habiburokhman: Tersangka Penembak 3 Polisi di Lampung Harus Jelas & Segera Diekspos
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat