Bahas PP Daerah Persiapan, Bukan RUU DOB

Bahas PP Daerah Persiapan, Bukan RUU DOB
Ketua Komisi II DPR Ramba Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Tahapan pembentukan 87 calon daerah otonom baru masih panjang. Pasalnya, nantinya pembentukan daerah otonom baru tidak akan langsung dipayungi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR Ramba Kamarulzaman menjelaskan, pembentukan daerah otonom baru (DOB) akan didahului dengan daerah persipan selama tiga tahun.

“Jadi nanti kami akan membahas peraturan pemerintah tentang pembentukan daerah persiapan. Jika sudah berjalan tiga tahun, akan dievaluasi. Kalau dinilai sudah diap, barulah ditetapkan dengan UU pembentukan daerah otonom baru,” beber Rambe kepada JPNN kemarin (13/3).

Nah, kapan mulai dibahas PP pembentukan daerah persiapan itu? Rambe menjelaskan, tetap harus menunggu rampungnya pembahasan dua Rancangan PP (RPP) yang mengatur pemekaran daerah. Yakni Termasuk draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan PP Penataan Daerah.

“Ibarat naik haji, dua PP itu tiket dan visanya. Kalau belum ada dua barang itu, tak bisa kami naik haji. Kalau dua PP itu sudah terbit, barulah kami bahas pemekaran,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Dikatakan, di dalam PP Disertada itu nantinya ada gambaran berapa daerah yang bisa dimekarkan. “Misal Sumut bisa tambah dua atau tiga provinsi lagi. Kalau itu ada di PP tersebut, ya kita bahas usulan pembentukan provinsi di wilayah Sumut,” imbuhnya lagi.

Diketahui, ada 87 usulan pembentukan daerah otonom baru yang sebenarnya sudah dalam bentuk RUU. Yakni paket 65 RUU dan 22 RUU.

Penjelaskan Rambe klop dengan keterangan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News