Bahas PP Daerah Persiapan, Bukan RUU DOB
Bahwa untuk menjadi DOB itu kan harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB," ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).
Sumarsono juga menegaskan, pembentukan daerah persiapan juga tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya kepala daerah persiapan. Kemudian terkait struktur organisasi pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis.
"Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada. APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan. Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan," ujarnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana