Bahas PP Daerah Persiapan, Bukan RUU DOB
Bahwa untuk menjadi DOB itu kan harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan selama tiga tahun. Nah setelah itu baru dievaluasi apakah memungkinkan ditetapkan menjadi DOB," ujar Sumarsono di Jakarta, Kamis (25/2).
Sumarsono juga menegaskan, pembentukan daerah persiapan juga tidak akan terlalu berpengaruh besar terhadap fiskal negara. Karena saat sebuah daerah dinyatakan sebagai daerah persiapan, yang dbutuhkan hanya kepala daerah persiapan. Kemudian terkait struktur organisasi pemerintahan di bawahnya, masih sangat minimalis.
"Jadi semua lembaga terintegrasi dengan dinas-dinas yang ada. APBD-nya juga terintegrasi dengan APBD induk. DPRD belum dibutuhkan. Jadi misalnya untuk Dinas PU, itu hanya butuh satu pejabat plus staf yang ditugaskan mengawal masing-masing sektor untuk daerah persiapan," ujarnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus