Bahas PP UU Otsus Papua, Wapres Memanggil Mendagri Tito Karnavian

Bahas PP UU Otsus Papua, Wapres Memanggil Mendagri Tito Karnavian
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan sambutan di acara Studium Generale Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Sabtu (28/8/2021). (ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres.)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

Hal itu dilakukan untuk membahas draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan Mendagri Tito melaporkan perkembangan penyusunan dua draf PP terkait Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan Otsus Papua.

"Dikatakan Mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan, sedangkan ada PP mengenai tata kelola keuangan," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Tito Karnavian, kata Masduki, pembentukan PP harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2 Tahun 2001  disahkan, yakni tenggat waktunya jatuh pada 19 Oktober 2021.

"UU Otsus yang terbaru itu sudah disahkan dan itu ternyata harus ada peraturan pemerintahnya. Nah, PP itu ada deadline tiga bulan sejak diundangkan," jelasnya.

Draf PP yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian tersebut telah diserahkan Mendagri Tito kepada Wapres Ma’ruf, yang mana di dalamnya dibahas terkait pemekaran Provinsi Papua.

"Semuanya sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf, termasuk di dalamnya dibahas mengenai rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi masyarakat Papua," katanya.

Wapres Ma’ruf Amin memanggil Mendagri Tito Karnavian membahas draf PP turunan UU terkait Otsus Papua. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News