Bahas Putusan MK, DPD Temui SBY

Bahas Putusan MK, DPD Temui SBY
Bahas Putusan MK, DPD Temui SBY
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mendatangi kantor Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4). Ketua DPD dan rombongan itu datang untuk membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No. 27/2009 tentang Susunan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Hadir dalam pertemuan ini, Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua La Ode Ida.

"Ini permintaan dari kami untuk bertemu dengan Presiden. Ini sebagai tindaklanjut putusan MK soal UU MD3 itu," kata Irman sebelum menemui Presiden, Rabu (10/4).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan keputusan terhadap pengujian kembali terhadap UU No. 27/2009 tentang Susunan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Menurut mahkamah terdapat lima masalah konstitusional yang dimohonkan oleh pemohon. Kelima hal tersebut adalah kewenangan DPD RI dalam mengajukan RUU setara dengan DPR  dan Presiden, kewenangan ikut membahas RUU sesuai pasal 22 D UUD 1945, memberikan persetujuan atas RUU yang disebutkan dalam pasal 22 D UUD 1945, keterlibatan DPD dalam menyusun Prolegnas, dan kewenagan DPD memberikan pertimbangan dalam pembahasan RUU yang disebutkan dalam pasal 22 D UUD 194.

Menurut Mahkamah, sesuai pasal 22 D kewenangan DPD dalam memberikan keputusan terhadap RUU telah sejalan dengan original intent dalam perubahan ketiga UUD 1945 tentang pembentukan DPD, bahwa hanya presiden dan DPR lah yang berhak memberikan keputusan terhadap suatu RUU yang sedang dibahas.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mendatangi kantor Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kompleks Istana Negara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News