Bahas Putusan MK, DPD Temui SBY
Rabu, 10 April 2013 – 16:04 WIB
Dengan penegasan ini, DPD RI bisa saja ikut memberikan pendapat dalam persidangan tingkat II (pengambilan keputusan), namun tetap tidak memiliki hak memberikan keputusan.
Baca Juga:
Terhadap kewenangan DPD RI yang diatur sebelumnya dalam UU P3, MK memberikan pendapat tentang antara lain, penyebarluasan RUU oleh masing-masing institusi yang mengajukan, penyebarluasan prolegnas bersama-sama antara DPD, DPR dan Presiden/pemerintah. Sedangkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 antara lain; Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UU P3 yang meniadakan kewenangan DPD RI mengajukan RUU baik didalam maupun diluar prolegnas.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Setelah ada keputusan ini, DPD merasa perlu membahasnya dengan Presiden. "Nanti dibahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya. Dimana DPD suddah setara dengan Pres dengan DPR," pungkas Irman.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman mendatangi kantor Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kompleks Istana Negara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal