Bahas Revisi PP Penyidik, KPK Tak Diajak
Senin, 10 Desember 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat berdebat panjang lebar dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. Pasalnya, kata Bambang, dalam perumusan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK, pihaknya tidak ikut diajak dan dimintai pendapat.
Bambang mengatakan pemerintah merampungkan revisi itu tanpa melibatkan KPK yang berkepentingan. "Mestinya itu diskusi dulu. Ajaklah kita. Masak gini aja susah. Duduk ajaklah kita. KPK kan sebagai user. Kalau sekarang kayak klaim, katanya Pak Samad (Abraham Samad) setujuin. Saya mesti gimana? Saya belum denger itu. Setuju-setuju yang mana?" kata Bambang dengan nada marah.
Baca Juga:
Dirinya memang sudah sempat mempertanyakan hal itu saat berdebat dengan Azwar Abubakar, ketika sama-sama menghadiri acari Hari Antikorupsi Sedunia di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Ia juga mempertanyakan Kemenpan yang mengaku sudah mengurus draf revisi tersebut dan menyerahkan pada Presiden. Karena, saat pertemuan Presiden dan KPK, ternyata Presiden mengaku belum menyetujui revisi aturan tersebut.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat berdebat panjang lebar dengan
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Melalui MSPP, Kementan Menjabarkan Strategi Pemasaran Komoditas Hortikultura Era Digital
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan