Bahas Revisi PP Penyidik, KPK Tak Diajak
Senin, 10 Desember 2012 – 00:27 WIB
"Ada orang dari Kemenpan datang, dan bilang surat sudah dapat persetujuan Presiden. Sudah ada nomornya. Tapi ketika kita ketemu Presiden kita tanya, Presiden jawab belum. Kan kita ngomong berani jujur itu hebat. Saya berani jujur mengatakan ini bukan cari kehebatan," paparnya.
Revisi aturan penyidik mencuat setelah satu-persatu penyidik Polri di KPK tak diperpanjang masa tugasnya. Terutama setelah pengusutan kasus simulator SIM Korlantas Polri.
Kondisi ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Ia menyerukan agar peraturan tentang kepegawaian di KPK, yaitu PP Nomor 63 Tahun 2005 direvisi.
Bambang menuturkan, penyusunan draf revisi aturan penyidik seharusnya benar-benar didasari pemahaman tentang kondisi yang dialami KPK. Selain itu, Presiden juga harus segera merevisi dan menyetujui draf yang baru. Jika tidak, dikhawatirkan KPK kehabisan penyidik pada Maret tahun depan karena masa tugas 47 penyidik yang masih bertahan di lembaga itu akan berakhir.
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat berdebat panjang lebar dengan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh