Bahas RUU DKJ, Legislator Mempertanyakan Sisi Kekhususan Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa anggota Badan Legislasi DPR RI menyoroti sisi keistimewaan yang akan dimiliki Jakarta ketika pemerintah bersama parlemen membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui, DPR RI dan perwakilan Kemendagri melaksanakan rapat membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3).
Anggota Baleg DPR RI Supriansa merasa saat ini belum melihat unsur khusus diberikan kepada jakarta dalam draf di RUU DKJ.
Dia kemudian menuturkan pemindahan ibu kota di Indonesia dari Jakarta ke IKN ialah sulitnya menyelesaikan urusan banjir.
"Kenapa IKN salah satunya jika harus pindah karena banjir," kata Supriansa dalam sidang, Jumat.
Menurutnya, harus ada aturan yang khusus yang memungkinkan Jakarta bisa bergerak menyelesaikan persoalan tanpa melanggar undang-undang lainnya.
"Dalam melaksanakan tindakan yang nantinya tidak dianggap bertabrakan dengan aturan-atuean yang lain, sehingga perlu dibuatkan," kata Supriansa.
Anggota Baleg DPR RI lainnya Herman Khaeron menyebut Jakarta menjadi wilayah khusus karena berstatus ibu kota.
Badan Legislasi DPR RI menyoroti sisi keistimewaan yang akan dimiliki Jakarta ketika pemerintah bersama parlemen membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan