Bahas RUU Hukum Perdata, Komisi III Undang Peradi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya meminta Kemenkumham untuk melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU hukum perdata.
Dia menegaskan keterlibatan semua pihak sangat penting dalam membahas setiap undang-undang.
"Masukan hari ini dari Peradi-SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang kami undang" kata Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
Wakil Ketua Umum Peradi-SAI, Swandy Halim menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.
"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.
Terpisah, Ketua Umum Peradi-SAI, Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.
"Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada pembahasan Ibu Kota Negara (IKN) dan kami siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaku utamanya di lapangan adalah advokat," kata Juniver.(mcr8/jpnn)
Komisi III DPR RI mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?