Bahas RUU Mata Uang, Menku Jamin Independensi BI

Bahas RUU Mata Uang, Menku Jamin Independensi BI
Bahas RUU Mata Uang, Menku Jamin Independensi BI
JAKARTA — Menteri Keuangan Agus MArtowardojo menyatakan, rencana pemerintah untuk dapat membubuhkan tanda tangan di dalam mata uang rupiah tidak akan memperngaruhi independensi BI. Menurut Menkeu, meski dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang disebutkan bahwa pemerintah akan ikut membubuhkan tandatangan di rupiah serta ikut dalam pengawasan peredaran uang, namun hal itu bukan untuk mengganggu independensi BI sebagai bank sentral.

"Kita dari awal sudah mengambil posisi bahwa BI harus tetap menjalankan fungsi moneter-nya secara independen. Kita justru akan mendukung penuh itu. Tapi memang untuk beberapa aspek, diperlukan check and balance. BI harus bersama-sama dengan Pemerintah mewakili Republik Indonesia (dalam mata uang)," ujar Menkeu usai rapat kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (26/8)

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan agenda mendengarkan pandangan Fraksi, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi Hanura, Muchtar Amma mengatakan bahwa RUU Mata Uang memang menjadi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 23 B UUD 1945, serta terkait dengan pasal 77A UU 23 1999 tentang BI yang diubah menjadi UU nomor 3 tahun 2004, serta pasal 8 UU nomor 10 tahun 2004.

Di dalam semua pasal tersebut, kata Muchtar, memang ada amanat yang meminta agar UU Mata Uang harus diatur terpisah dengan Bank Sentral (BI). Hal ini untuk memperkuat mata uang rupiah sebagai salah satu simbol  negara di samping simbol negara lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

JAKARTA — Menteri Keuangan Agus MArtowardojo menyatakan, rencana pemerintah untuk dapat membubuhkan tanda tangan di dalam mata uang rupiah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News