Bahas RUU Penjaminan, DPR Diminta Jangan Sok Tahu
Selasa, 13 Oktober 2015 – 23:20 WIB
Bahkan pemberian jaminan itu sendiri menurut Didik, harus mempunyai ukuran yang jelas. Tanpa ukuran yang jelas, dikhawatirkan justeru akan berdampak negatif bagi penerima jaminan tersebut. “RUU ini perlu, tapi jangan terlalu banyak, karena bisa merusak nantinya,” kata Didik.
Baca Juga:
Salah satu potensi merusak yang mungkin timbul jika pemberian penjaminan tidak terukur adalah adanya upaya untuk tidak mengembalikan pinjaman oleh pelaku usaha.
“Nantinya, kalau bisa ngemplang kenapa tidak ngemplang?,” pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Jakarta, Profesor Didik J Racbini mengatakan RUU Penjaminan yang saat ini dibahas DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu