Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD

Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Agun sendiri berpendirian ketika DPR dan pemerintah sudah mencapai pembahasan DIM dari RUU tertentu, DPD tidak hadir di situ. Menurut dia, memang masih belum ada keputusan yang klir, apakah pengertian DPD ikut membahas itu bersama-sama dengan DPR dan pemerintah. Atau, hanya dalam posisi DPR yang tengah melakukan penyiapan RUU. "Jadi, di situ duduk berhadap-hadapan DPR dan DPD, utamanya untuk perumusan RUU yang terkait daerah," kata Agun.

Dia khawatir ikutnya DPD dalam pembahasan RUU bersama DPR dan Pemerintah tidak akan memberikan hasil yang optimal. Sebaliknya malah menimbulkan problem institusional yang lebih parah menyangkut hubungan  DPR dan DPD. "Dalam pembahasan RUU itu, kalau cocok bisa tersenyum, tidak cocok senep luar biasa," ingatnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) I Wayan Sudirta sangat kecewa dengan perkembangan itu. Dia mengatakan semakin yakin bahwa dalam pembahasan keistimewaan Jogjakarta, draf RUU yang dirumuskan dan diajukan DPD ke DPR tidak akan dilirik sama sekali. "Bayangkan dalam prosesnya nanti, DPD hanya menyampaikan pandangan awal dan pendapat mini saja di ujung pembahasan tingkat I," ungkapnya.

Wayan mengatakan UU MD3 memang menyebut DPD sebatas memberi pandangan. Tapi, sebenarnya juga tidak dilarang apabila DPD terlibat penuh. Yakni, mulai kompilasi DIM, pembahasan DIM, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mencari aspirasi, sinkronisasi, sampai uji sahih. Semua tergantung dari kemauan politik DPR.

JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News