Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Sabtu, 22 Januari 2011 – 12:12 WIB
"Kalau UU MD3 jadi pedoman, kami memang tidak bisa berkutik. Cuma aneh DPR ini takut melawan UU MD3. Tapi, berani melawan UUD 1945 yang tegas menyebut DPD ikut membahas," kritik senator asal Bali itu. Menurut Wayan, bila pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak mengikutsertakan DPD, maka ini tidak sejalan dengan jiwa konstitusi.
"Saya mempertimbangkan secara pribadi untuk mengajukan judicial review ke MK. Asalkan pimpinan DPD dan teman-teman yang lain tidak menganggap langka itu merugikan DPD," tegas Wayan.
Sementara, Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY baru akan dibentuk setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing fraksi diserahkan ke Komisi II. Namun sebelum DIM diserahkan, pihak Komisi II DPR akan mendengarkan dulu masukan dari berbagai pihak, termasuk steakholder DIY.
“Jadi setelah, mendengar masukan itu, penyerahan DIM. Kemudian kita Rapat Kerja (Raker) Komisi untuk membahasnya. Setelah itu DIM mana saja yang disepakati dan mana yang tidak, termasuk berapa jumlah DIM nya baru kita membentuk Panja,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja.
JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.
BERITA TERKAIT
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik