Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD

Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Bahas RUUK DIY, DPR Pinggirkan DPD
Dia menyampaikan, agenda mendengar masukan para pihak terkait berdasarkan hasil rapat pleno Komisi II pada Kamis (20/1/2011) lalu, itu rencananya mulai dilaksanakan pada Rabu 7 Februari sampai dengan Kamis 24 Februari 2011. Masukan itu dilakukan dengan mengundang para pihak terkait dan mendatangi para steakholder DIY.

Sebelum mendengar masukan tersebut, Komisi II DPR akan menggelar Raker terlebih dahulu pada Rabu (26/1) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam agenda mendengar penjelasan pemerintah atas RUUK DIY.

Kemudian pada Rabu (2/2) dilanjutkan pandangan/pendapat fraksi-fraksi dan DPD terhadap penjelasan pemerintah serta pengesahan jadwal pembahasan dan mekanisme pembahasan. “Pihak yang akan dimintai masukan adalah para pakar termasuk akademisi Universitas Gajah Mada, DPRD Yogyakarta, kekeratonan, tokoh-tokoh baik yang pro maupun yang kontra Sri Sultan dan pihak lainnya yang terkait,” tandasnya.

Lebih jauh dikatakan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jumlah anggota Panja adalah 25 orang dari 49 jumlah seluruh anggota Komisi II. Sedangkan untuk Ketuanya adalah salah satu dari unsur pimpinan tergantung dari kesepakatan rapat. “Anggotanya itu separuh dari jumlah anggota Komisi II,” tutupnya.(pri/dms)

JAKARTA – Keinginan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar ikut secara aktif dalam pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta bertepuk sebelah tangan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News