Bahas RUUK, DPR Panggil Sultan dan PA
Jumat, 17 Desember 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA - Pihak DPR RI memastikan akan mengundang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam (PA) IX, seusai masa reses pada Januari 2011 mendatang.
"Dewan memastikan untuk mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Waktunya disesuaikan dengan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), Januari mendatang," ujar Priyo, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (17/12).
Maksud dari undangan DPR terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, lanjut Priyo, karena DPR ingin mendengarkan langsung aspirasi yang saat ini berkembang di Yogyakarta. Lebih kanjut Priyo mengatakan, DPR juga akan mengundang seluruh pemangku kepentingan di wilayah Yogyakarta baik akademisi, praktisi, maupun perwakilan warga Yogyakarta sendiri.
"Semua pihak yang berkepentingan dengan wilayah DIY dalam konteks pembahasan RUUK DIY ini akan diundang," tegas politisi Partai Golkar ini.
JAKARTA - Pihak DPR RI memastikan akan mengundang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY,
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas