Bahas Status Anas, Pimpinan KPK Berdebat Sengit
Busyro: Butuh Bukti Kuat dalam Kasus Wisma Atlet
Kamis, 02 Februari 2012 – 04:44 WIB

Bahas Status Anas, Pimpinan KPK Berdebat Sengit
Dia menjelaskan, semua orang tahu bahwa KPK tidak memiliki prinsip penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 (surat perintah penghentian perkara). Sebab itu, setiap perkara yang masuk penyidikan KPK, harus benar-benar kuat bukti-buktinya.
Baca Juga:
"Maaf ya, karena KPK tak boleh SP3 maka harus ekstra ketat dalam setiap kasusnya. Termasuk, dalam penetapan tersangka," ujar Busyro.
Menurut Busyro, butuh dokumentasi bukti dan fakta yang sangat bertanggung jawab dalam penetapan tersangka. Setiap bukti dan fakta hukum yang ada harus saling mendukung.
"Tidak boleh saling melemahkan," jelas mantan akademinisi UII ini. "Kalau soal hukum itu soal bukti. Harus ada bukti yang secara jelas, detil dan mengena," imbuhnya.
JAKARTA - Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games tampaknya tak semudah membalik tangan. Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong