Bahas Tiga Aturan Tentang Aceh, Gubernur Temui JK
jpnn.com - JAKARTA – Penyelesaian tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kini kembali menemukan titik terang.
Pemerintah pusat akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah Aceh, setelah sebelumnya sempat tertunda untuk diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Nanti (Selasa,red) saya akan jumpa Bapak Wapres, besok (Rabu,red) jumpa dengan Ferry Mursyidan Baldan (Menteri Agraria dan Tata Ruang, red) dan mungkin juga dengan Sofyan Djalil (Menko Bidang Perekonomian,red),” ujar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Jakarta, Selasa (4/11).
Pertemuan katanya, guna membahas sejumlah hal terkait penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas) serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.
“Jadi ketiga aturan itu sampai saat ini belum ditandatangani. Pemerintah yang lalu kan menjanjikan sebelum beliau (SBY) turun. Tapi enggak ada realisasinya. Makanya akan diteruskan oleh Pemerintah Jokowi. Kita harapkan demikian dan kita akan terus berjuang untuk itu,” katanya.
Selain membicarakan hal tersebut, pertemuan kata Zaini, juga akan membicarakan belum adanya transfer dari Pusat ke Pemda dan berbagai kewenangan lain yang dinilai masih tumpang tindih.
Saat ditanya pendapatnya terkait RPP Migas, di mana perlu adanya pengaturan pengelolaan minyak lepas pantai, Zaini mengaku baik pemerintah pusat maupun pemerintah Aceh telah setuju adanya join manajemen. Hanya saja terkait berapa persen pembagian keuntungan bagi pusat dan daerah, belum mencapai titik temu.
“Persoalan migas itu kan join manajemen, jadi apakah itu 12 atau 200 mil, itu kan join. Serupa on shore dan off shore, antar pemerintah Aceh dan pusat. Ini kan menurut hasil Perjanjian Helsinski. Cuma hasilnya nanti untuk bagi hasil (mungkin off shore nya). Untuk di pantai ini kan 70-30, belum ada kesesuaian. kita minta 70 daerah, 30 persen untuk pusat,” katanya.
JAKARTA – Penyelesaian tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kini kembali menemukan titik terang.
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar