Bahas Tiga Aturan Tentang Aceh, Gubernur Temui JK
Beberapa waktu lalu mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sangat berharap adanya kerelaan hati dari pemerintah Aceh, untuk menerima usulan pemerintah pusat sehingga tiga aturan dapat segera diselesaikan.
Menurut Gamawan, isu krusial terkait pertanahan pemerintah pusat telah berbesar hati memberi kewenangan bagi pemerintah Provinsi Aceh mengelola sebelas kewenangan. Sementara daerah-daerah lain di Indonesia hanya diberi sembilan kewenangan.
“Dalam 11 kewenangan yang diserahkan itu juga terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dua kewenangan ini kan gemuk. Tapi tetap tidak mau,” katanya.
Terkait pembagian hasil minyak bumi dan gas lepas pantai, pemerintah pusat, kata Gamawan, menawarkan pengelolaan di 12-200 mil laut, Aceh dilibatkan bersama-sama.
“Tapi itupun belum mau. Malah mereka minta semuanya. Kalau seperti itu wilayah negara itu semuanya nanti dikelola oleh Aceh dong. Padahal Aceh itu bagian dari NKRI. Jadi karena itu saya minta gak mungkin diserahkan semuanya 200 mil, karena lewat dari itu kan masuk ZEE (Zona Ekonomi Exclusive),” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Penyelesaian tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kini kembali menemukan titik terang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung