Bahas Ulah Aceng, Pansus DPRD Garut ke Komisi III
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:38 WIB
Apakah tujuan akhirnya akan melakukan pemakzulan terhadap Bupati Garut? Ia menyatakan tergantung hasil kesimpulannya nanti. "Belum sampai (pemakzulan). Tergantung hasil dari kesimpulannya," kata dia.
Seperti diketahui masalah ini mencuat ketika Bupati Garut menceraikan gadis berusia 18 tahun, Fani Oktarina, setelah dinikahi empat hari. Belakangan, Bupati Garut dan Fani sudah berdamai. Namun, Pansus tetap melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etika dan UU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ulah nikah kilat Aceng Fikri telah mencoreng masyarakat Kabupaten Garut. Bahkan hari ini (13/12), Panitia Khusus DPRD Garut datang ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK