Bahas UMP Jabodetabek, Insentif Sewa Rumah Perlu Dihitung

Bahas UMP Jabodetabek, Insentif Sewa Rumah Perlu Dihitung
Bahas UMP Jabodetabek, Insentif Sewa Rumah Perlu Dihitung
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh  kepala daerah yang berada di Kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yaitu meliputi wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten untuk dapat terbuka dan saling berkoordinasi dalam proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 di Jabodetabek.

"Seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek diharapkan dapat lebih transparan, berkoordinasi dan berdialog dengan para pekerja, pengusaha dan pemerintah sebelum penetapan SK Gubernur menyangkut penetapan upah minimum 2013," ungkap Muhaimin usai bertemu dengan perwakilan kepala daerah di Jabodetabek di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Rabu (31/10) sore.

Muhaimin menjelaskan, faktor yang terpenting di dalam proses  penetapan upah minimum yakni pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan angka kesejahteraan pekerja di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya adalah menghitung insentif sewa rumah dan transportasi.

“Ini  merupakan  persiapan akhir dan koordinasi terus menerus untuk menetapkan upah minimum di regional  Jabodetabek. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan angka kesejahteraan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing, termasuk menghitung insentif sewa rumah" jelasnya.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh  kepala daerah yang berada di Kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News