Bahas UMP Jabodetabek, Insentif Sewa Rumah Perlu Dihitung
Rabu, 31 Oktober 2012 – 20:52 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh kepala daerah yang berada di Kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yaitu meliputi wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten untuk dapat terbuka dan saling berkoordinasi dalam proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 di Jabodetabek.
"Seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek diharapkan dapat lebih transparan, berkoordinasi dan berdialog dengan para pekerja, pengusaha dan pemerintah sebelum penetapan SK Gubernur menyangkut penetapan upah minimum 2013," ungkap Muhaimin usai bertemu dengan perwakilan kepala daerah di Jabodetabek di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Rabu (31/10) sore.
Muhaimin menjelaskan, faktor yang terpenting di dalam proses penetapan upah minimum yakni pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan angka kesejahteraan pekerja di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya adalah menghitung insentif sewa rumah dan transportasi.
“Ini merupakan persiapan akhir dan koordinasi terus menerus untuk menetapkan upah minimum di regional Jabodetabek. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan angka kesejahteraan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing, termasuk menghitung insentif sewa rumah" jelasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh kepala daerah yang berada di Kawasan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS