Bahas UU Aparatur, Menteri Minta Masukan Daerah
Minggu, 15 Januari 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA--Tak ingin Undang-undang yang diterbitkan di-judicial review, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar meminta masukan dari jajaran birokrasi terkait pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan masukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Organisasi di seluruh instansi pemerintah daerah, maupun Biro Kepegawaian dari Kementerian/Lembaga, Azwar optimis, dapat memperkaya daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut.
“RUU ASN ini sangat reformis, dan merupakan bagian yang sangat penting dalam reformasi birokrasi,” ujar Azwar dalam keterangan persnya, Minggu (15/1).
Untuk memperkaya materi, perlu dilakukan pembahasan dengan instansi pusat dan daerah. Hasilnya ini kemudian disampaikan kepada Tim RUU ASN. "Jadi kalau nanti sudah ditetapkan menjadi undang-undang, dapat diterapkan untuk menata dan memperbaiki manajemenen PNS serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Saya harapkan juga, Jangan sampai setelah disahkan, UU ini dijudicial review," terangnya.
JAKARTA--Tak ingin Undang-undang yang diterbitkan di-judicial review, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1