Bahas UU Aparatur, Menteri Minta Masukan Daerah
Minggu, 15 Januari 2012 – 17:02 WIB
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN&RB, Ramli Naibaho mengatakan, pembahasan RUU ini sudah mulai dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) pada 11 Januari 2012. Di mana disepakati mekanisme pembahasan DIM berdasarkan cluster dan pokok masalah.
Sebelum dibentuk Panja RUU ASN di Komisi II DPR, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara pemerintah dengan DPR. Selanjutnya, Presiden telah menugaskan Menpan-RB, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ASN. “Dalam raker dengan Komisi II DPR tanggal 23 November 2011, pemerintah telah memasukkan DIM kepada Komisi II sebagai bahan untuk pembahasan Panja DPR,” tambah Ramli. (esy/jpnn)
JAKARTA--Tak ingin Undang-undang yang diterbitkan di-judicial review, Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat