Bahas UU Tentang Daerah Tanpa Libatkan DPD Salahi UUD
Selasa, 11 September 2012 – 21:01 WIB

Bahas UU Tentang Daerah Tanpa Libatkan DPD Salahi UUD
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai semua produk undang-undang (UU) tentang daerah yang dibahas dan diputuskan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah produk hukum yang bermasalah. Menurut Refly, UU tentang daerah yang pembahasannya tidak melibatkan DPD jelas menyalahi Pasal 22D Ayat (2) UUD 45. Mantan wartawan itu pun menambahkan, mestinya pengambilan keputusan atas RUU oleh DPR tidak oleh fraksi-fraksi dan pemerintah saja. "Mestinya pandangan fraksi-fraksi tentang sebuah RUU cukup menjadi kegiatan internal DPR saja. Kalau sudah masuk ke wilayah pengambil keputusan, mestinya yang terlibat itu adalah DPR, DPD dan Pemerintah," ujar Refly Harun. (fas/jpnn)
"Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah," kata Refly Harun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/9).
"Jadi semua undang-undang yang berkaitan dengan daerah, namun pembahasannya tidak melibatkan DPD, itu menjadi undang-undang inkonstitusional. Tapi kita tidak bisa mengatakan undang-undang bersangkutan tidak berlaku karena itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi," tegas Refly.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai semua produk undang-undang (UU) tentang daerah yang dibahas dan diputuskan tanpa melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi I Serukan Penegakan Hukum yang Transparan dalam Kasus Polisi Ditembak di Way Kanan
- Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Megawati Pernah Tolak RUU TNI, Mbak Puan PDIP Bilang Begini
- Ada Aksi Simpatik Dukung Revisi UU TNI di Depan DPR, Ini Tuntutannya
- Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat