Bahas UU Tentang Daerah Tanpa Libatkan DPD Salahi UUD

Bahas UU Tentang Daerah Tanpa Libatkan DPD Salahi UUD
Bahas UU Tentang Daerah Tanpa Libatkan DPD Salahi UUD
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai semua produk undang-undang (UU) tentang daerah yang dibahas dan diputuskan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah produk hukum yang bermasalah. Menurut Refly, UU tentang daerah yang pembahasannya  tidak melibatkan DPD jelas menyalahi Pasal 22D Ayat (2) UUD 45.

"Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, pembentukan, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah," kata Refly Harun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/9).

"Jadi semua undang-undang yang berkaitan dengan daerah, namun pembahasannya tidak melibatkan DPD, itu menjadi undang-undang inkonstitusional. Tapi kita tidak bisa mengatakan undang-undang bersangkutan tidak berlaku karena itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi," tegas Refly.

Mantan wartawan itu pun menambahkan, mestinya pengambilan keputusan atas RUU oleh DPR tidak oleh fraksi-fraksi dan pemerintah saja. "Mestinya pandangan fraksi-fraksi tentang sebuah RUU cukup menjadi kegiatan internal DPR saja. Kalau sudah masuk ke wilayah pengambil keputusan, mestinya yang terlibat itu adalah DPR, DPD dan Pemerintah," ujar Refly Harun. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai semua produk undang-undang (UU) tentang daerah yang dibahas dan diputuskan tanpa melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News